
Restoran di Bandung Boleh Buka Saat PSBB, Jumlah Pengunjung Maksimal 30 Persen
Tim Redaksi
02 June, 2020 09:29 WIB | INSPIRA FOOD

Foto: Istimewa
BANDUNG INSPIRA.TV,- Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyarakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen dari kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
Aturan ini tertuang dalam Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sekaligus Perubahan Ketiga Perwal Nomor 21 Tahun 2020. Perwal tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2020 oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Di dalam Perwal ini, rumah makan atau restoran di Kota Bandung sudah diperbolehkan untuk kembali beroperasi. Meski begitu ada syarat yang harus dipenuhi pengelola restoran dan ada aturan bagi pengunjung.
Pelayanan makan di tempat (dine in) pada rumah makan atau restoran boleh dimulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Jam operasional ini juga berlaku untuk pelayanan pesan makanan untuk dibawa pulang (take away).
Perwal Nomor 32 Tahun 2020 ini juga menegaskan bahwa syarat utama operasional yakni, jumlah pengunjung hanya boleh 30 persen dari total daya tampung rumah makan atau restoran.
Melalui Perwal ini, Pemerintah Kota Bandung berharap pengelola rumah makan dan pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, cuci tangan, serta jaga jarak. (HAP)
Jangan lewatkan live streaming Inspira TV 24 jam non stop di www.inspira.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Inspira TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
BACA JUGA INSPIRA FOOD LAINNYA
Sibuk Kerja di Kantor? List Menu Makan Siang Ini Bikin Kamu Ngiler
12 January, 2021 | 16:13 WIB
ARTIKEL PILIHAN
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tutup Waterboom Lippo Cikarang
11 January, 2021 | 14:54 WIB
BPBD Jawa Barat Susun Peta Rawan Bencana Hingga Tingkat Desa
19 January, 2021 | 16:09 WIB
Lusa Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Akan Jalani Tes di DPR RI
18 January, 2021 | 18:07 WIB
Dukung Pemerintah Pusat Tentang Wakaf Uang, RZ Luncurkan Platform Waqf.id
25 January, 2021 | 22:03 WIB
Hari Rabu, Komjen Listyo Akan Dilantik Jadi Kapolri Oleh Presiden Jokowi
25 January, 2021 | 10:17 WIB
Cuaca Tidak Stabil Jadi Kendala Utama Pencarian Korban Longsor Sumedang
13 January, 2021 | 09:34 WIB
Anthony Ginting dan Jonatan Christie Hadapi Denmark di Perempat Final Thailand Open 2021
15 January, 2021 | 11:33 WIB