
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Teken Pergub Sanksi Tak Pakai Masker
28 July, 2020 10:45 WIB | BERITA INSPIRA

Foto: Dok. Humas Prov Jabar
BANDUNG INSPIRA.TV,- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang di dalamnya mengatur sanksi protokol kesehatan.
"Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," kata Emil, Senin (27/7) lalu.
Menurut Emil, pemakaian masker amat krusial pada masa AKB. Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.
Pemberlakuan sanksi, menurutnya, bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ujarnya.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Emil akan mengumumkan Pergub tersebut hari ini, Selasa (28/7/20).
"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," kata Daud.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani mengatakan, regulasi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, penetapan regulasi juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"UU 30 Tahun 2014 itu memang memungkinkan penerapan sanksi administrasi oleh kepala daerah yang dilakukan untuk menegakkan tertib penyelenggaraan pemerintahan," kata Eni di Kota Bandung, Senin (27/7/20).
"Dalam pasal 13 Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut mengatur tentang sanksi administrasi yang diterapkan dalam pelanggaran tertib kesehatan. Di situ sudah ada pengaturannya. Karena Perda sudah ada, jadi Pergub sudah kuat," tambahnya.
Eni menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar terkait regulasi penerapan sanksi administrasi bagi masyarakat yang tidak pakai masker.
"Kabupaten/kota menerapkan sanksi berdasarkan pedoman provinsi. Kabupaten/kota pun menunggu regulasi karena akan mutatis mutandis dengan provinsi. Jadi, kabupaten/kota akan adaptif," ucapnya.
Eni mengatakan, sanksi yang tercantum dalam regulasi merupakan sanksi administratif. Sanksi administratif, kata ia, berada dalam konteks administrasi. Hal tersebut berbeda dengan denda pidana yang diterapkan atas pelanggaran ketentuan pidana. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. (HAP)
Jangan lewatkan live streaming Inspira TV 24 jam non stop di www.inspira.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Inspira TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
BACA JUGA BERITA INSPIRA LAINNYA
Evakuasi Black Box Terkendala Akibat Terhalang Badan Pesawat Sriwijaya
12 January, 2021 | 11:52 WIB
Distribusi Vaksin Covid-19 di Jabar Telah Sesuai Standar Kemenkes dan BPOM
14 January, 2021 | 11:39 WIB
Berembus Kabar Pergantian Paket Kapolri Beserta Wakapolri di Kalangan Istana
06 January, 2021 | 10:20 WIB
DVI Rumah Sakit Kramat Jati Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya
11 January, 2021 | 15:21 WIB
268 Penyelam Diterjunkan di Hari ke 6 Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air
14 January, 2021 | 13:45 WIB
Polri Kerahkan Armada Laut dan Udara Cari Bangkai Pesawat Sriwijaya Air
10 January, 2021 | 11:18 WIB
ARTIKEL PILIHAN
Musim Penghujan, Islam Mengajarkan Kita Untuk Menjaga Kebersihan
11 January, 2021 | 12:09 WIB
Yuk Konsumsi Minuman Jahe Merah Biar Bisa Cegah Virus Jahat
12 January, 2021 | 14:40 WIB
Tolak Vaksinasi, Gubernur Jabar : Ancaman Ditahan 1 Tahun atau Denda
14 January, 2021 | 13:26 WIB
Hirup Udara Bebas, Langkah Kaki Abu Bakar Ba’asyir Tinggalkan Lapas Gunung Sindur
08 January, 2021 | 08:08 WIB
Mensos Janji Berikan Bantuan untuk Semua Korban Longsor di Sumedang
12 January, 2021 | 13:57 WIB
TNI AU Kirim Boeing 737 Bantu Penanganan Gempa di Sulbar
15 January, 2021 | 16:20 WIB