
ATSDI Jelaskan Perbedaan Sistem Pemancar Media Digital dan Penyiaran
31 Augustus, 2020 09:09 WIB | INSPIRA TEKNO

Foto : Ilustrasi
BANDUNG INSPIRA.TV,- Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) angkat bicara soal langkah RCTI dan iNews TV yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
RCTI dan iNews TV menggugat dan mengajukan judicial review terkait definisi penyiaran konvensional dan mengaikatnya dengan penyelenggara penyiaran over the top (OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.
Eris Munandar sebagai ketua Ketua Umum ATSDI, menilai, permohonan judicial review yang diajukan RCTI dan iNews TV akan mudah ditolak karena sistem pemancar media digital dan media penyiaran sangat berbeda.
“Perbedannya, karakteristik layanan utama OTT (media digital) merupakan layanan yang dapat diakses oleh pengguna layanan melalui jaringan telekomunikasi internet. Untuk karakteristik penyiaran, yakni layanan pemancaran dan penerimaa siaran yang membutuhkan kegiatan yang dinamakan pemancaran perluasan konten oleh lembaga penyiaran,” jelas Eris, Senin (31/8/2020).
Eris mengatakan, siaran televisi merupakan sebuah siaran yang menggunakan spektrum frekuensi. Untuk media digital seperti YouTube, Instragram, Facebook menggunakan internet. Kata dia konten yang disiarkan oleh media digital tidak bisa dikategorikan sebagai kegiatan karena sifat pelayanan yang berbeda dengan media penyiaran.
“Walaupun konten OTT maupun konten penyiaran ini sama-sama dalam bentuk audio visual, tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai kegiatan penyiaran. Karena penyelenggara penyiaran adalah pushed service. Sedangkan OTT adalah full service karena pemirsa bisa memilih sendiri layanan,” imbuh Eris. (GGP)
Jangan lewatkan live streaming Inspira TV 24 jam non stop di www.inspira.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Inspira TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
BACA JUGA INSPIRA TEKNO LAINNYA
Biznet Jadi Urutan Pertama Soal Penyedia Layanan Internet Tercepat
21 January, 2021 | 16:54 WIB
Dukung Pemerintah Pusat Tentang Wakaf Uang, RZ Luncurkan Platform Waqf.id
25 January, 2021 | 22:03 WIB
#UninstallWhatsApp KemarinTrending Topik, Ini Kata Pihak WhatsApp
25 January, 2021 | 11:00 WIB
Perkembangan Digital Diperlukan untuk Keamanan Para Pengguna Digital dari Kejahatan
21 January, 2021 | 17:07 WIB
ARTIKEL PILIHAN
Alarm Ketegangan Jelang Pelantikan Joe Biden Jadi Presiden AS
19 January, 2021 | 09:55 WIB
Jadi Korban Asuransi Jiwa Bumiputera, Nasabah Ngadu ke OJK dan Ombudsman
05 January, 2021 | 08:57 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Tinjau Langsung RSUD Sulawesi Barat
17 January, 2021 | 12:12 WIB
Mensos Janji Berikan Bantuan untuk Semua Korban Longsor di Sumedang
12 January, 2021 | 13:57 WIB
Kerennya Karya Film Animasi SMK Raden Boyong Penghargaan Lokal dan Internasional
21 January, 2021 | 13:15 WIB
Ariel Noah Rasakan Efek Samping Setelah Disuntik Vaksin Covid-19
14 January, 2021 | 18:04 WIB