
Presiden Jokowi Sahkan PP Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Anak
04 January, 2021 08:34 WIB | BERITA INSPIRA

Foto: Ilustrasi
JAKARTA INSPIRA.TV,- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu, dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun. Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan "penilaian klinis" yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.
Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.
Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia. Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.
Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.
Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.
Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang. Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang. Sementara bila pelaku melarikan diri maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11). (ANT/HAP)
Jangan lewatkan live streaming Inspira TV 24 jam non stop di www.inspira.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Inspira TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
BACA JUGA BERITA INSPIRA LAINNYA
Seluruh Tim SAR Operasi Pesawat Sriwjaya Wajib Laksanakan Rapid Test Antigen
12 January, 2021 | 12:05 WIB
Longsor Sumedang Telan Belasan Warga Meninggal Dunia, 8 Masih Pencarian
10 January, 2021 | 11:34 WIB
Wanita di Karawang Ini Hina Lambang Negara, Katanya Gangguan Jiwa?
04 January, 2021 | 08:30 WIB
Bupati Sumedang Tinjau TKP Longsor yang Telah Belasan Korban Jiwa
11 January, 2021 | 14:08 WIB
Gubernur Jabar Sebut Vaksinasi Covid-19 Wujud Bela Negara
07 January, 2021 | 11:45 WIB
Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya, Diminta Lapor Kantor Polisi Terdekat Lakukan Identifikasi
11 January, 2021 | 09:29 WIB
PLN Berduka Salah Satu Karyawannya Penumpang Pesawat Sriwijaya yang Jatuh
09 January, 2021 | 23:01 WIB
ARTIKEL PILIHAN
Bukan PSBB Lagi, Pemerintah Gunakan Istilah Baru yaitu PPKM, Simak Perbedannya
08 January, 2021 | 13:43 WIB
62.560 Vaksin Covid Tiba di Semarang, Kapolda Jateng: Siap Amankan Distribusinya Sampai Tujuan
05 January, 2021 | 10:30 WIB
Ridwan Kamil Sebut Mulai Tanggal 14 Januari Vaksinasi Covid-19 Dimulai
12 January, 2021 | 09:54 WIB
DVI Rumah Sakit Kramat Jati Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya
11 January, 2021 | 15:21 WIB
Syekh Ali Jaber Meninggal Dalam Keadaan Negatif Covid-19
14 January, 2021 | 11:00 WIB
Tahap I Provinsi Jabar Dipastikan Dapat 38.400 Dosis Vaksin Covid-19
04 January, 2021 | 15:19 WIB
Tolak Vaksinasi, Gubernur Jabar : Ancaman Ditahan 1 Tahun atau Denda
14 January, 2021 | 13:26 WIB
Rencananya Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Pondok Pesantren Daarul Qur’an
14 January, 2021 | 13:58 WIB
Orang Tua Pramugari Sriwijaya Ini Berharap Ada Kabar Baik dari Anaknya
11 January, 2021 | 19:39 WIB