
Jadi Korban Asuransi Jiwa Bumiputera, Nasabah Ngadu ke OJK dan Ombudsman
05 January, 2021 08:57 WIB | INSPIRA FINANCE

Foto: Saifal/Dok Inspira.TV
BANDUNG INSPIRA.TV,- Para nasabah yang menjadi korban Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 melayangkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan intervensi kepada pihak AJB yang masih terjadi konflik internal.
Koordinator Lapangan Korwil Jabar yang juga pemegang polis AJB Bumiputera Ahmad Tahiji mengatakan, sudah terdapat bukti tulis dan lisan atas tindakan peserta Rapat Umum Anggota (RUA) dan Dewan Komisaris yang menyebabkan kerugian pada Usaha Bersama.
Dampaknya harus ditanggung oleh pemegang polis. Salah satunya keterlambatan dan ketidakpastian pembayaran klaim yang menjadi hak pemegang polis akibat tidak dilaksanakannya PP 87/2019.
"Hari ini kami menyampaikan surat pernyataan terkait dinamika di tubuh manajemen AJB Bumiputera kepada OJK," kata Tahiji saat dikonfirmasi di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Senin (4/1/2021).
Dia menjelaskan, para pemegang polis dan pemilik Usaha Bersama meminta pihak OJK untuk segera menunjuk penanggung jawab pembentukan Panitia Pemilihan RUA.
"Ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengabaikan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang jelas mengabaikan tugas dan wewenangnya sesuai PP 87/2019," ujarnya.
Lebih lanjut ia juga mendorong diterapkan ketentuan pidana bagi RUA dan Dewan Komisaris AJBB 1912 yang telah mengabaikan, tidak memenuhi, menghambat pelaksanaan, dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK. Ini sesuai Surat OJK nomor S-34/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020 dan surat nomor S-35/D.05/2020 tanggal 1 Oktober 2020.
Berikutnya pihak OJK agar menerapkan ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) PP 87/2019 terkait tanggung jawab penuh secara pribadi maupun tanggung renteng atas kerugian usaha bersama akibat yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Indarto mengatakan, Meskipun Pihaknya tidak Wewenang karena keputusan semua ada di OJK pusat, namun ia memastikan akan memberi dorongan dan masukan kepada pusat agar masalah gagal bayar klaim nasabah para pemegang Polis (Pempol) agar dibereskan sesuai peraturan yang berlaku.
Indarto juga mengaku sangat prihatin apa yang dialami para Pempol Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 yang mengalami nasib gagal bayar terhadap klaim klaim yang sudah jatuh tempo.
Hal tersebut disampaikan pada audiensi antara OJK dan para korban nasabah dikantor OJK Jabar Senin 4 Januari 2021. Selain itu para korban juga mengadukan nasib mereka ke Ombudsman Jabar. Mereka juga menyerahkan surat agar kasus ini segera diusut tuntas. (HAP)
Jangan lewatkan live streaming Inspira TV 24 jam non stop di www.inspira.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Inspira TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
BACA JUGA INSPIRA FINANCE LAINNYA
Harga Emas Antam 2.0 Gram Hari Ini Naik Drastis Rp1.925.000
20 January, 2021 | 15:25 WIB
17 Januari 6 Ruas Tol Dilakukan Penyesuaian Tarif, Termasuk Tol Cipularang dan Padaleunyi
14 January, 2021 | 15:13 WIB
Jadi Korban Asuransi Jiwa Bumiputera, Nasabah Ngadu ke OJK dan Ombudsman
05 January, 2021 | 08:57 WIB
Pemkot Bandung Sambut Baik Perusahaan Asing Berkolaborasi Majukan UMKM
18 January, 2021 | 18:19 WIB
Materai Rp10.000 Mulai Berlaku Bagaimana Nasib Materai Rp3.000 dan Rp 6.000 ?
06 January, 2021 | 19:15 WIB
Hari Ini IHRS Punya Potensi Kuat Akibat Ditopang Sentimen Vaksin Covid-19
12 January, 2021 | 10:13 WIB
Mensos Cairkan Bansos Tunai Hari Ini, Cek Nama Anda di https://dtks.kemensos.go.id
04 January, 2021 | 11:32 WIB
ARTIKEL PILIHAN
Tim Dokter Kepresidenan Tegaskan Jokowi Tak Ada Rasa Sakit Setelah Disuntik
13 January, 2021 | 11:15 WIB
Pemerintah Blokir 59 Rekening Milik FPI dan 7 Rekening Milik Anak HRS
12 January, 2021 | 09:43 WIB
Pemerintah Perketat Mobilitas Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali
06 January, 2021 | 16:54 WIB
Mengenal Kamala Haris, Pencatat Sejarah Wapres Perempaun Pertama di Amerika Serikat
21 January, 2021 | 12:54 WIB
Cuaca Tidak Stabil Jadi Kendala Utama Pencarian Korban Longsor Sumedang
13 January, 2021 | 09:34 WIB
Korban Meninggal Dunia Longsor Sumedang Menjadi 34 Orang
18 January, 2021 | 11:24 WIB
MUI Gelar Sidang Komisi Fatwa Bahas Aspek Halal Vaksin Covid-19
08 January, 2021 | 14:13 WIB
Wanita di Karawang Ini Hina Lambang Negara, Katanya Gangguan Jiwa?
04 January, 2021 | 08:30 WIB