
Materai Rp10.000 Mulai Berlaku Bagaimana Nasib Materai Rp3.000 dan Rp 6.000 ?
06 January, 2021 19:15 WIB | INSPIRA FINANCE

Foto : Ilustrasi
BANDUNG INSPIRA.TV,- Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan bea materai tunggal Rp10.000 pada tanggal 1 Januari 2021 kemarin. Pemberlakuan itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai.
Diberlakukannya hal itu maka, secara otomatis penggunaan untuk materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 kedepan akan dihapuskan setelah melewati masa transisi.
"Bea materai per 1 Januari 2021 hanya berlaku satu tarif yaitu Rp 10.000 untuk transaksi lebih dari Rp 5 juta," kata Kepala Kantor Pos Padang, Sartono di Padang, Rabu, (6/1/2021).
Sartono menuturkan, dengan diberlakukannya bea materai satu tarif tersebut maka transaksi di bawah Rp5 juta tidak perlu lagi menggunakan materai.
Lalu bagaimana dengan nasib materai Rp 3.000 dan Rp 6.000? tentu saja itu masih bisa digunakan selama masa transisi, yakni mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021 dengan melakukan kombinasi materai.
"Selama masa transisi materai Rp 3.000 dengan materai Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan cara mengkombinasikan kedua materai tersebut minimal senilai Rp 9.000," ungkapnya dikutip dari Antara.
Ia mengatakan untuk materai Rp 10.000 tersebut saat ini masih belum bisa diedarkan karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan.
"Materai tersebut sudah sampai di Kantor Pos namun kami masih belum bisa menjualnya karena masih menunggu instruksi dari Kementerian Keuangan," lanjut dia.
Lebih lanjut ia menuturkan, tujuan diberlakukan tarif materai Rp 10.000 itu adalah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp 1 juta menjadi lebih dari Rp 5 juta.
Selain itu, untuk meningkatkan kesederhanaan dan efektifitas serta memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.
Kemudian bagi masyarakat yang masih memiliki materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 maka cara menempelkan materai kombinasi tersebut adalah ditempel sejajar atau horizontal dan tidak boleh menempel materai lebih dari satu dengan cara menindih serta kedua materai yang ditempel harus dikenai tanda tangan atau cap.
Dalam menginformasikan penggunaan materai tersebut pihak kantor pos telah melakukan sosialisasi melalui media sosial, media cetak serta Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak juga sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing instansi.
Ia menambahkan pihak Kantor Pos tidak melayani pengembalian materai bagi masyarakat yang masih memiliki materai lama karena setiap materai yang keluar dari pihak Pos sudah dianggap terjual dan uangnya langsung disetorkan ke rekening Dirjen Pajak.
"Selain itu risikonya juga cukup besar sebab kami tidak mengetahui apakah materai yang dikembalikan itu asli atau palsu," terangnya. (MSN)
Jangan lewatkan live streaming Inspira TV 24 jam non stop di www.inspira.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Inspira TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
BACA JUGA INSPIRA FINANCE LAINNYA
Pemkot Bandung Sambut Baik Perusahaan Asing Berkolaborasi Majukan UMKM
18 January, 2021 | 18:19 WIB
Jadi Korban Asuransi Jiwa Bumiputera, Nasabah Ngadu ke OJK dan Ombudsman
05 January, 2021 | 08:57 WIB
Hari Ini IHRS Punya Potensi Kuat Akibat Ditopang Sentimen Vaksin Covid-19
12 January, 2021 | 10:13 WIB
17 Januari 6 Ruas Tol Dilakukan Penyesuaian Tarif, Termasuk Tol Cipularang dan Padaleunyi
14 January, 2021 | 15:13 WIB
Materai Rp10.000 Mulai Berlaku Bagaimana Nasib Materai Rp3.000 dan Rp 6.000 ?
06 January, 2021 | 19:15 WIB
Harga Emas Antam 2.0 Gram Hari Ini Naik Drastis Rp1.925.000
20 January, 2021 | 15:25 WIB
Mensos Cairkan Bansos Tunai Hari Ini, Cek Nama Anda di https://dtks.kemensos.go.id
04 January, 2021 | 11:32 WIB
ARTIKEL PILIHAN
Jutaan Warga Jabar Bakal Terima Bansos dari Pusat, Ini Pesan Ridwan Kamil
05 January, 2021 | 09:21 WIB
Disdagin Minta Perajin Tahu Tempe di Kota Bandung Jadi Prioritas Importir Kedelai
05 January, 2021 | 09:20 WIB
Tim SAR Berhasil Kumpulkan 74 Kantong Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya, 1 Teriddentifikasi
12 January, 2021 | 11:36 WIB
TNI AU Kirim Boeing 737 Bantu Penanganan Gempa di Sulbar
15 January, 2021 | 16:20 WIB
25 Orang Relawan Uji Klinis Vaksin Corona di Bandung Positif Covid-19 , Kok Bisa?
21 January, 2021 | 13:48 WIB
Kenapa Xenophobia dan Jisoo BLACKPINK Jadi Trending di Jagat Maya?
20 January, 2021 | 14:56 WIB