
Aktivitas Mal di Bandung Hanya Sampai Pukul 19.00 WIB, Kapasitas Tempat Makan 25%
08 January, 2021 08:34 WIB | BERITA INSPIRA

Foto : Ilustrasi
BANDUNG INSPIRA.TV,- Pada tanggal 11 Januari 2021 nanti, seluruh aktivitas mall, toko modern dan ritel akan dibatasi waktu jam operasionalnya, hingga pukul 19.00 WIB saja. Hal ini berkaitan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jawa- Bali.
Pembatasan tersebut mengubah aturan peraturan Wali Kota Bandung nomor 73 sebelumnya yang menyatakan jam operasional mal dan lainnya sampai pukul 20.00 WIB.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, menuturkan keputusan pembatasan waktu jam operasional akan dibahas pada rapat terbatas Jumat (8/1). Berdasarkan intruksi Mendagri pembatasan waktu jam operasional mal dan lainnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Jumat ada ratas pukul 14.00, saya tidak ingin mendahului pimpinan, dalam intruksi mendagri pembatasan sampai pukul 19.00 WIB. Dalam perwal dari pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB, maju 1 jam dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.00 WIB," ujarnya, Jumat (8/1/2021).
Aktivitas food court dan restoran pun dibatasi dari 30 persen menjadi 25 persen. Selain itu, tempat makan tersebut masih bisa melayani makan ditempat dan pemesanan.
Elly mengatakan, sejumlah pihak pusat perbelanjaan sudah menanyakan terkait kebijakan pemerintah pusat. Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada mereka untuk menunggu hasil rapat terbatas pimpinan daerah.
"Mereka sudah tahu dan saya sampaikan bagaimana pun daerah, inmendagri ini sepertinya Kota Bandung mengikuti tidak akan menentang," katanya.
Sepanjang masa Adaptasi Kebiasaan Baru, ia mengatakan pusat perbelanjaan atau mal sudah menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti batasan waktu operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, food court dan lainnya pun sudah menerapkan hal yang sama.
Selain itu, minimarket yang masih ditemukan pelanggaran saat ini relatif sudah mentaati protokol kesehatan dengan baik. Ia mengatakan, kapasitas 30 persen pengunjung untuk makan itu mengacu kepada kursi yang disediakan bukan adanya tanda silang.
"30 persen jadi bukan tanda silang, seperti di TSM satu gerai 60 normal kalau 30 persen 18 atau 20 yang harus disediakan kursi. Kalau ada cakra atau silang nanti kalau penuh ditempati," katanya. (MSN)
Jangan lewatkan live streaming Inspira TV 24 jam non stop di www.inspira.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Inspira TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
BACA JUGA BERITA INSPIRA LAINNYA
Tak Patuhi Aturan PSBB Proporsional, 22 Tempat Usaha di Bandung Disegel
18 January, 2021 | 15:04 WIB
Seluruh Tim SAR Operasi Pesawat Sriwjaya Wajib Laksanakan Rapid Test Antigen
12 January, 2021 | 12:05 WIB
DVI Rumah Sakit Kramat Jati Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya
11 January, 2021 | 15:21 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Tinjau Langsung RSUD Sulawesi Barat
17 January, 2021 | 12:12 WIB
Jokowi Tunjuk Calon Tunggal dari Mantan Ajudan Jadi Kapolri
13 January, 2021 | 14:05 WIB
Pohon Tumbang Jalur Cirebon-Majalengka, Pengendara Diminta Hati-Hati
18 January, 2021 | 11:04 WIB
Mahfud MD Nilai Sosok Syekh Ali Jaber Penyambung Aspirasi Umat dan Pemerintah
14 January, 2021 | 14:35 WIB
Pernah Ikut Organisasi Terlarang, Wakil Dekan FPIK Unpad Dicopot dari Jabatannya
04 January, 2021 | 11:22 WIB
ARTIKEL PILIHAN
Pesan Terakhir Syekh Ali Jaber di Instagram Kepada Umat Muslim Indonesia
14 January, 2021 | 13:37 WIB
Tim SAR Temukan Lagi Jasad Korban Longsor Sumedang, Total Meninggal 16 Jiwa
12 January, 2021 | 11:40 WIB
Korban Meninggal Dunia Longsor Sumedang Menjadi 34 Orang
18 January, 2021 | 11:24 WIB
Vokalis Band Kapten, Ahmad Zaki Diciduk Polisi Karena Pakai Sabu
15 January, 2021 | 16:06 WIB
Jalani Hukuman Selama 15 Tahun, Akhirnya Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni Pekan Ini
04 January, 2021 | 13:12 WIB
Presiden Jokowi Datang ke Sulbar, Beri Pesan Agar Warga Ikhlas dan Sabar
19 January, 2021 | 13:59 WIB