
Dianjurkan Jangan Lewat Depan Orang yang Sedang Sholat, Simak Penjelasannya
13 January, 2021 13:46 WIB | BERITA INSPIRA

Foto : Ilustrasi
BANDUNG INSPIRA.TV,- Kegiatan sholat pada dasarnya adalah kegiatan bermunajat pada Allah. Dalam keadaan ini, dianggap tidak etis bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah salat dengan rangkaian aktivitas yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang tengah salat.
Di masjid atau mushola, kerap kita temui ada yang melintas atau berjalan di depan orang sholat. Hal ini biasanya terjadi ketika saf tidak rapat atau jemaah yang hendak meninggalkan tempat ibadah.
Lantas, apa hukum sebenarnya berjalan di depan orang sholat? Hadis riwayat Bukhari & Muslim menjelaskan:
“Kalau saja orang yang lewat di depan orang salat itu tahu betapa dosanya perbuatan itu, niscaya lebih baik baginya diam berdiri selama 40 tahun daripada lewat.” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507).
Secara tegas hadis tersebut menunjukkan bahwa lewat di hadapan orang yang sedang sholat adalah perilaku yang sangat tidak dianjurkan.
Satu hal patut ditanyakan, apakah melewati orang yang sedang shalat adalah larangan haram, atau mungkin hanya sebatas makruh? Mari kita rinci.
Sebelumnya patut digarisbawahi bahwa larangan yang dimaksud dalam hadits di atas adalah berjalan di antara tubuh orang yang sedang shalat dengan sutrah (penghalang) sebagai pembatas, misalnya sejadah.
Para ulama punya pandangan hukum berbeda. Menurut Imam al-Ghazali, hukumnya hanya sekadar makruh. Meskipun begitu, pendapat yang dianggap sahih (benar) menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah haram. Seperti yang tercantum dalam kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
“Jika seseorang melaksanakan shalat dengan sutrah, maka haram bagi orang lain lewat di antaranya, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan. Imam Al-Ghazali berpendapat makruh, tidak sampai haram. Namun pendapat yang pasti (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama ahli lain memutuskan hukumnya haram.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)
Lalu bagaimana jika tidak ada tempat lain yang bisa dilewati? Dalam kitab yang sama, hal ini diperbolehkan dalam kondisi darurat, dengan syarat tidak boleh melewati batas seperti di bawah ini:
1. Tiga hasta dari kaki orang yang shalat
2. Sejauh lemparan batu, dengan lemparan yang biasa, tidak kencang ataupun lemah
3. Satu langkah dari tempat shalat
4. Antara kaki dan tempat sujud orang yang shalat
Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat disimpulkan bahwa melintas di depan orang salat adalah haram, atau paling tidak—jika merujuk Imam al-Ghazali—makruh. (MSN/SON)
Jangan lewatkan live streaming Inspira TV 24 jam non stop di www.inspira.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Inspira TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
BACA JUGA BERITA INSPIRA LAINNYA
Presiden Jokowi Dipastikan Siap Disuntik Vaksin Rabu Besok
12 January, 2021 | 14:47 WIB
DVI Rumah Sakit Kramat Jati Terima 16 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat Sriwijaya
11 January, 2021 | 15:21 WIB
Lima Napi Lapas Indramayu Aniaya Seorang Tahanan yang Diduga Cepu
18 January, 2021 | 11:35 WIB
Setelah Jadi Tersangka Gisel dan MYD Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
04 January, 2021 | 11:38 WIB
Bukan PSBB Lagi, Pemerintah Gunakan Istilah Baru yaitu PPKM, Simak Perbedannya
08 January, 2021 | 13:43 WIB
Seluruh Tim SAR Operasi Pesawat Sriwjaya Wajib Laksanakan Rapid Test Antigen
12 January, 2021 | 12:05 WIB
ARTIKEL PILIHAN
Alarm Ketegangan Jelang Pelantikan Joe Biden Jadi Presiden AS
19 January, 2021 | 09:55 WIB
Mensos Janji Berikan Bantuan untuk Semua Korban Longsor di Sumedang
12 January, 2021 | 13:57 WIB
Mukti Fajar Terpilih Jadi Ketua KY, M.Taufiq Jadi Wakilnya
19 January, 2021 | 09:47 WIB
Yuk Konsumsi Minuman Jahe Merah Biar Bisa Cegah Virus Jahat
12 January, 2021 | 14:40 WIB
Sempat Positif Covid-19, Oded Imbau Warga Bandung Disiplin Menjalani Prokes
15 January, 2021 | 12:36 WIB
Komjen Pol Listyo Sigit Ingin Penegakan Hukum Bisa Ditegakan Secara Adil
20 January, 2021 | 14:09 WIB