
Penculik Anak Usia 9 Tahun di Bandung Adalah Seorang Guru Les Privat
25 January, 2021 15:05 WIB | BERITA INSPIRA

Foto : Masnurdiansyah/ Dok inspira.tv
BANDUNG INSPIRA.TV,- Seorang wanita berusia 24 tahun berinisial SA ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung usai menculik seorang bocah yang masih berusia 9 tahun berinisial KJV. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, aksi penculikan tersebut sudah terjadi 3 minggu lamanya. Penculikan itu terjadi pada tanggal 15 Desember lalu.
Ulung memaparkan, peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban untuk pergi membeli pakaian di toko pakaian yang terletak di Kota Bandung, tanpa mendapat izin dari orang tuanya. Namun sang anak tak kunjung pulang kembali ke rumah, orang tua korban sempat mendatangi rumah pelaku namun pelaku tak ada di lokasi.
Kasus itu lalu dilaporkan oleh orang tua korban kepada polisi. Polisi pun melakukan rangkaian proses lidik dan mendapati pelaku berada di sebuah indekos di wilayah Medan. Diketahui, korban dan pelaku memang saling mengenal, karena sehari-hari pelaku mengajar sebagai guru privat.
"Hasil penyelidikan pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan polisi setempat kita bawa dan kita minta pertanggungjawaban," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (25/1/2021).
Ulung pun menambahkan, pelaku yang belum menikah melakukan penculikan sebab menyayangi korban dan sudah menganggap diri sebagai orang tua dari korban. Pelaku diamankan polisi pada tanggal 23 Januari lalu. Saat ini, korban dipastikan dalam kondisi sehat sebab diperlakukan dengan baik oleh pelaku.
"Motifnya seolah sudah sayang sudah merasa seperti orang tua anak ini dibawa tanpa izin ke orang tua (anaknya). Anaknya dalam keadaan sehat diperlakukan dengan baik karena pelaku suka pada anak tersebut," ungkap Ulung.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV hingga bukti percakapan antara pelaku dengan orang tua korban. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 330 dan 332 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (MSN)
Jangan lewatkan live streaming Inspira TV 24 jam non stop di www.inspira.tv/live. Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Inspira TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.